Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor: Panduan Lengkap

0
216
Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor
Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Pembuatan Paspor – Paspor adalah dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum Anda memulai proses pembuatan passport, ada baiknya untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan serta prosedurnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang persyaratan dan prosedur pembuatan paspor di Indonesia.

Baca Juga: Jasa Pembuatan Paspor Terpercaya

Syarat Membuat Paspor di Indonesia

Sebelum Anda memulai proses pembuatan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri: Dokumen ini harus masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK): Pastikan Anda memiliki KK yang masih berlaku.
  3. Dokumen Pendukung: Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Pastikan dokumen ini mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Anda juga bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang jika tidak memungkinkan.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing: Dokumen ini diperlukan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat Penetapan Ganti Nama: Dokumen ini diperlukan bagi yang telah mengganti nama, dan harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pengurusan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya:

  1. Paspor Biasa Nonelektronik 48 Halaman: Rp350.000
  2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp650.000
  3. Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000

Prosedur Pengajuan Paspor

Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengikuti prosedur berikut untuk membuat paspor:

  1. Pendaftaran: Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play.
  2. Isi Data: Silakan lengkapi data dalam aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  3. Pemeriksaan Dokumen: Tunggu petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Penerimaan: Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  5. Proses Pembuatan: Setelah semua proses selesai, Anda tinggal menunggu paspor Anda selesai dibuat.
Kesimpulan

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pembuatan paspor, Anda dapat menghindari kendala dan memperlancar proses pengurusan dokumen penting ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam proses pembuatan paspor, jangan ragu untuk menghubungi penyedia jasa kami, Centrum Paspor, melalui nomor kontak 081807592324.

Dengan demikian, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tenang dan tanpa masalah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here